share |
---|
true |
Untuk mengakses Deklarasi Rio silahkan klik disini.
Principle 15
In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.
Pada intinya, prinsip ini bicara "better safe than sorry". Mending selamat daripada menyesal.
Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle) adalah prinsip yang menekankan pentingnya pencegahan dan langkah-langkah berjaga-jaga dalam menghadapi kemungkinan kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan. Prinsip ini sering digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan lingkungan, serta berbagai bidang lainnya seperti kesehatan, teknologi, dan pertanian.
Pada tahun 1986, kecelakaan nuklir di Chernobyl, Ukraina, mengakibatkan kerusakan yang sangat parah pada lingkungan dan kesehatan manusia. Kecelakaan ini menunjukkan pentingnya penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam pengelolaan teknologi nuklir. Jika prinsip ini diterapkan, langkah-langkah pencegahan lebih ketat mungkin sudah diberlakukan untuk menghindari tragedi tersebut.
- Lihat Video Youtube mengenai Kota Pripyat, Chernobyl (Dalam Bahasa Indonesia)
- Lihat potongan TV Series Chernobyl di Youtube yang menerangkan detik-detik kejadian Chernobyl (silahkan nyalakan CC untuk subtitle)
Pada tahun 2006, semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial yang luas. Lumpur Lapindo merupakan contoh lain dari pentingnya penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam eksplorasi sumber daya alam, terutama dalam proses pengeboran.
Pertambangan nikel di beberapa negara telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam industri pertambangan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
Kerusakan serius (serious damage) adalah kerusakan yang memiliki dampak negatif yang signifikan, namun masih dapat diperbaiki atau dipulihkan. Sebaliknya, kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) adalah kerusakan yang telah melewati batas pemulihan, sehingga kondisi sebelumnya tidak dapat kembali lagi. Prinsip Kehati-Hatian lebih menekankan pada pencegahan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
"Lack of full scientific certainty" mengacu pada situasi di mana tidak ada bukti ilmiah yang lengkap atau pasti mengenai risiko atau dampak potensial dari suatu kegiatan. Prinsip Kehati-Hatian menekankan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah-langkah pencegahan.
Dalam konteks perubahan iklim, banyak penelitian yang menunjukkan hubungan antara emisi gas rumah kaca dan pemanasan global. Namun, masih ada ketidakpastian mengenai dampak spesifik dan tingkat keparahan perubahan iklim. Prinsip Kehati-Hatian mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dalam mengurangi emisi gas
Lihat, Al'Afghani, MM, Precautionary ethics as mitigation for unknown COVID-19 variants, The Jakarta Post, 2021. Untuk terjemahan atas artikel tersebut silahkan klik [[Covid-19, Kebijakan dan Etika Kehati-hatian dalam Menghadapi Bahaya yang Tidak Diketahui]].